Pengelolaan Irigasi

Pengelolaan irigasi adalah suatu bentuk usaha eksploitasi dan distribusi air dari tempat penampungan air seperti bendung,bendungan dan lain-lain ke daerah atau petak tersier yang membutuhkan air sesuai dengan debit tampungan air (bendung,bendungan dan lain-lain) dengan tujuan meningkatkan produksi tanaman pertanian. Dalam hal ini pemerintah mengeluarkan beberapa peraturan berkaitan dengan Sumber Daya Air.
Pengelolaan Irigasi

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
2. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi
3. Peraturan Menteri PU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Partisipatif (PPSIP)
4. Peraturan Menteri PU Nomor 31 Tahun 2007 tentang Komisi Irigasi (KOMIR)
5. Peraturan Menteri PU Nomor 32 Tahun 2007 tentang OP Jaringan Irigasi
6. Peraturan Menteri PU Nomor 33 Tahun 2007 tentang Pemberdayaan P3A
7. Qanun Aceh No.4 Tahun 2011 tentang Irigasi 



Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 20 tahun 2006 menjelaskan tentang kewenangan dan tanggungjawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah dengan ketentuan: Daerah Irigasi (DI) dengan luas diatas 3000 ha menjadi wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Pusat, Daerah Irigasi (DI) antara 1000 ha - 3000 ha kewenangan Pemerintah Provinsi dan Daerah Irigasi (DI) lebih kecil dari 1000 ha sepenuhnya menjadi kewenangan dan tanggungjawab Pemerintah Kabupaten. Jaringan tersier sepenuhnya merupakan tanggungjawab organisasi petani (P3A) Keujreun Blang. Pembagian kewenangan ini pada dasarnya merupakan upaya untuk mendelegasikan otoritas dengan tidak mengingkari konsep manajemen pengelolaan air pada wadah Daerah Aliran Sungai atau sub-WS sehingga konflik-konflik dalam pemenuhan air irigasi dapat diminimalisir. Untuk peningkatan produksi tanaman pangan khususnya padi, pada dasarnya dapat dilakukan melalui berbagai pendekatan antara lain ekstensifikasi, intensifikasi dan rehabilitasi, namun upaya tersebut memerlukan waktu yang panjang. Dalam jangka pendek pilihan yang layak untuk meningkatkan produktivitas usahatani adalah melalui intensifikasi dengan meningkatkan optimalisasi pemanfaatan 3 sumberdaya yang dapat dilakukan salah satunya melalui alokasi air irigasi secara efektif dan efisien dan faktor penentu keberhasilan usaha tani padi di lahan sawah adalah adanya fungsi jaringan irigasi yang efisien dan efektif (Saptana. dkk, 2001).